Kewajiban kendaraan yang telah disebutkan diatas diatur dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 108 ayat 3 dan 4 yang mengatur penggunaan lajur kendaraan di jalan raya berikut ini: Pasal 108 ayat 3, berbunyi; “Sepeda Motor, Kendaraan Bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang, dan Kendaraan Tidak Bermotor berada pada lajur kiri Jalan.”
Membaca pasal diatas timbulah pertanyaan, “Apakah sepeda motor dan kendaraan yg melaju dengan kecepatan rendah tidak boleh di lajur kanan ? ”Jawabannya tetap boleh, yaitu pada saat untuk memutar balik arah, mendahului kendaraan dan belok kanan diikuti memberikan isyarat contohnya dengan lampu sein dan tidak melanggar rambu marka jalan".
Penggunaan lajur kanan ini diatur dalam pasal 108 ayat 4 yang berbunyi “Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi Kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah, atau mendahului Kendaraan lain.”
copast dari grub Fb tetangga KTMC Polres Klaten
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Cara Mudah Berkomentar
1. Klik tanda panah kebawah lalu pilih Name/URL
2. Isi Name dengan Nama kamu dan kosongkan URL atau isi dengan URL facebook atau Twitter kamu.
3. Tuliskan Komentar
Terima kasih atas kunjungan anda :)