Selasa, 16 April 2013

SIRINE DAN STROBO


Buat Bikers, Pakai Sirene
Sembarangan Bisa Kena Pidana.
lampu-strobo-kotak-type-r
Ini peringatan keras bagi bikers! Karena, masih banyak
diantaranya yang menggunakan kelengkapan dan perangkat polisi pada sepeda motornya. Padahal,
tidak semua kendaraan bermotor bisa menggunakan sirene dan lampu rotator. Pemasangan sirene, lampu strobo dan lampu rotator pada kendaraan bermotor telah diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,yaitu Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Oleh karena itu,Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menertibkan kendaraan
bermotor yang menggunakan sirene, lampu strobo dan lampu rotator tidak sesuai ketentuan.sirine
Sesuai Undang-undang No. 22 Tahun 2009 pasal 59 ayat (5) Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut: Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara
Republik Indonesia; Lampu isyarat warna merah dan
sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan jenazah; dan Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol,pengawasan sarana dan
Prasarana Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan dan angkutan barang khusus. Jelas sudah dasar hukum mengenai penggunaan sirene, lampu strobo dan lampu rotator
yang dapat digunakan oleh
kendaraan bermotor di jalan.
Terhadap pelanggar ketentuan tersebut dapat di kenakan ketentuan pidana sesuai dengan Pasal 287 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009.
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan
Bermotor di jalan yang
melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi
dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Sumber TMC Polda Metro Jaya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cara Mudah Berkomentar

1. Klik tanda panah kebawah lalu pilih Name/URL
2. Isi Name dengan Nama kamu dan kosongkan URL atau isi dengan URL facebook atau Twitter kamu.
3. Tuliskan Komentar

Terima kasih atas kunjungan anda :)